TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIS :
- Mempersiapkan program dan kebijaksanaan teknis dibidang pelayanan Korpri dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
- Memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan pelaksanaan program dan kebijaksanaan teknis dibidang Pelayanan Korpri agar sesuai perencanaan yang telah ditentukan;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan dinas instansi terkait dalam bidang Pelayanan Korpri agar terjadi persamaan persepsi, kesatuan langkah dan gerak dalam pelaksanaan pembangunan;
- Mempelajari perundang-undangan yang berhubunan dengan Pelayanan Korpri sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas
- Membagi habis tugas Sekretariat dibidang teknis dan administrasi kepada bawahan, agar setiap aparatur yang berada dilingkungan Sekretariat mempunyai dan memahami beban tugas dan tanggungjawabnya;
- Memberi petunjuk teknis dan pengarahan serta bimbingan kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas, untuk menghindari terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas;
- Memberikan usulan dan pertimbangan kepada atasan tentang langkah-langkah dan kebijaksanaan yang akan diambil;
- Menilai aktivitas, kreatifitas dan produktivitas pelaksanaan tugas dari bawahan;.
- Membuat laporan kepada atasan sebagai masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan lebih lanjut;
- Malakasanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas
KASUBAG UMUM DAN KERJASAMA
- Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi kerja dengan seluruh sub bagian dalam rangka penyusunan program kantor sebagai pedoman anggaran pendapatan dan belanja Sekretaiat, serta rencana kerja sub bagian umum dan kerjasama untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Memimpin, mengarahkan serta memantau bawahan dalam melaksanakan tugas sub bagian umum dan kerjasama, agar dapat terlaksananya program dan rencana kerja yang telah disusun dan tugas pengelolaan administrasi Sekretariat yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian umum dan kerjasama;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian umum dan kerjasama dan penyusunan bahan untuk pemecahannya;
- Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data pembinaan dan ketatalaksanaan, melaksanakan penyiapan data pelaksana, hubungan masyarakat dan inventarisasi, melaksanakan pengelolaan urusan administrasi keuangan, melaksanakan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan, melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, protokol dan pembuatan laporan sekretariat, melaksanakan urusan dokumentasi serta perpustakaan;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kantor sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kerjasama;
- Membagi habis tugas dalam sekretariat kepada bawahan agar setiap aparatur yang ada memahami tugas dan tanggung jawabnya;
- Menerima, mempelajari laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam penyusunan program dan rencana kerja selanjutnya;
- Membina dan memberikan motivasi kepada bawahan agar mampu melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
- Mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk menyempurnakan hasil kerja lebih lanjut;
- Malakukan kerjasama dengan unit kerja yang ada dalam pelaksanaan kegiatan sekretariat guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaporkan setiap hasil kegiatan kepada sekretaris sebagai pertanggung jawaban dan masukan untuk dijadikan bahan dalam penyususnan program dan rencana kerja sekretariat lebih lanjut;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
KASUBAG OLAHRAGA, SENIBUDAYA, MENTAL DAN ROHANI
- Melakukan sinkronisasi dan korelasi kerja dengan seluruh sub bagian penyusunan program kerja Sekretariat sebagai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekretariat serta rencana kerja dalam sub bagian olahraga, seni budaya, mental dan rohani untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas dalam rangka penyusunan program kerja Sekretariat untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian olahraga, seni budaya, mental dan rohani dan menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sub bagian olahraga, seni budaya, mental dan rohani sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan olahraga, seni dan budaya;
- Melaksanakan pembinaan mental dan rohani anggota KORPRI;
- Memimpin, mengarahkan dan memotivasi aparatur non struktural umum dilingkungan sub bagian olahraga, seni budaya, mental dan rohani agar dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
- Membagi habis tugas sub bagian olahraga, seni budaya, mental dan rohani kepada aparatur non struktural umum sebagai bawahanya agar setiap personil memahami tugas dan tanggung jawabnya;
- Mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data dari bawahan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban kerja dan masukan dalam penyususnan program dan rencana kerja lebih lanjut;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut;
- Melaksanaan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;
KASUBAG USAHA, BANTUAN HUKUM DAN SOSIAL
- Melakukan koordinasi, sinkronisasi dan korelasi dengan seluruh sub bagian yang ada dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekretariat serta rencana kerja dalam sub bagian usaha, bantuan hukum dan sosial untuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas sub bagian usaha, bantuan hukum dan sosial dan menyusun bahan untuk pemecahan masalahnya;
- Mempelajari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan sub bagian usaha, bantuan hukum dan sosial sebagai bahan acuan dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun kebijakan dan program kegiatan usaha dan meningkatkan kesejahteraan anggota;
- Memberikan bantuan hukum dan sosial kepada anggota;
- Memimpin, mengarahkan dan memotivasi aparatur non struktural umum dilingkungan sub bagian usaha, bantuan hukum dan sosial agar dapat melaksanakan tugas secara berdaya guna dan berhasil guna;
- Membagi habis tugas sub bagian usaha, bantuan hukum dan sosial kepada aparatur non struktural umum sebagai bawahanya agar setiap personil memahami tugas dan tanggung jawabnya;
- Mengumpulkan, menghimpun dan menyusun data dari bawahan untuk membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggung jawaban kerja dan masukan dalam penyususnan program dan rencana kerja lebih lanjut;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut;
- Melaksanaan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan, sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku;